PERUBAHAN PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS

pakaian-dinas-baru

Selaras dengan kegiatan Pemerintahan di Kabupaten Kudus yang dinamis, begitu pula dengan respons terhadap peraturan baru dari Pemerintah pusat yang selalu ditangkap dan direspon dengan positif dan sigap oleh Pemerintah Kabupaten Kudus. Hal ini termasuk dalam hal penggunaan pakaian dinas PNS.

Dengan diberlakukanya Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah, maka terhitung mulai tanggal 1 Maret 2016 terdapat peraturan baru dalam penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, termasuk Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kudus.

pakaian-dinas-pns

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Nomor 061/0803/01 tanggal 29 Februari 2016 perihal Pakaian Dinas, maka Dinsosnakertrans Kabupaten Kudus menindaklanjutinya dengan Surat Edaran yang telah di distribusikan kepada seluruh bidang dan UPT yang berada dibawah naungan Dinsosnakertrans Kab Kudus.

Adapun Rincian Penggunaan pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus adalah sebagai berikut:

1. PDH (Pakaian Dinas Harian) terdiri dari:    
  – PDH warna Khaki : Hari Senin dan Selasa
  – PDH Batik : Hari Rabu
  – PDH Kemeja Putih, Celana/ Rok Hitam/ Gelap : Hari Kamis dan Jum'at
  – Hari Jum'at s/d jam 08.00 WIB : Pakaian Olah Raga
  – Hari Jum'at Jam 08.00 s/d 11.30 WIB : PDH Kemeja Putih, Celana/ Rok Hitam/ Gelap
2. Pakaian Sipil Harian (PSH) : Sesuai Ketentuan Acara
3. Pakaian Sipil Resmi (PSR) : Sesuai Ketentuan Acara
4. Pakaian Sipil Lengkap (PSL) : Sesuai Ketentuan Acara
5. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) : Untuk PNS tertentu
6. PDH Camat dan Lurah : Untuk Camat dan Lurah
7. Pakaian Dinas Upacara (PSU) : Sesuai Ketentuan Acara
8. Pakaian Linmas : Peringatan hari Linmas dan/ atau Sesuai Ketentuan Acara
9. Pakaian KORPRI : Peringatan hari KORPRI dan/ atau Sesuai Ketentuan Acara

Semoga bermanfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *