Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Kudus Tahun 2022

 

 

 

Pada Hari Kamis, tanggal 16 Desember 2021 Dinas Nakerperinkopukm mengadakan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Kudus Tahun 2022 dan Struktur Skala Upah di Perusahaan Kabupaten Kudus Tahun 2022 yang dihadiri 80 perusahaan se-Kabupaten Kudus.

Dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan serta guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, maka pemerintah setiap tahunnya menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman agar upah pekerja tidak boleh lebih rendah dari ketetapan upah minimum.

Berdasarkan surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 Tahun 2021 tentang Upah minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2022, bahwa besaran UMK Kudus sebesar Rp 2.293.058,26 sesuai PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Upah minimum merupakan upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Pengupahan bagi pekerja /buruh dengan massa kerja 1(satu) tahun atau lebih perusahaan wajib menyusun Struktur dan Skala Upah.

Berdasarkan Surat Edaran dari Bupati Kudus No. 561/3406/16.00/2021 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Kudus Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Kudus mengambil Kebijakan agar perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan Struktur dan Skala Upah dengan memperhatihan minimal inflasi year on year Jawa Tengah sebesar 1,28 % dan laju pertumbuhan ekonomi year on year Jawa Tengah sebesar 2,56 dari upah minimum Kab. Kudus yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *