SEJARAH

Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus ( Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2016 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 193).

Sedangkan Rincian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus diatur dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus.

Tugas pokok Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan daerah.

Dalam melaksanakan tugas pokok Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus memiliki fungsi yang cukup luas dan strategis dalam menjalankan roda pemerintahan, antara lain :

  1. Perumusan kebijakan daerah di bidang penempatan, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
  2. Penetapan kebijakan teknis di bidang penempatan, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
  3. Pengkoordinasian perumusan program dan kegiatan di bidang penempatan, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
  4. Penyelenggaraan kebijakan, program dan kegiatan di bidang penempatan, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
  5. Pengendalian dan pelaporan di bidang penempatan, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
  6. Penyelenggaraan administrasi dinas di bidang penempatan, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
  7. Penyelenggaraan fungsi kesekretariatan dinas;
  8. Pengendalian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
  9. Pelaksana tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.