Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan daerah di bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Penetapan kebijakan teknis di bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Pengkoordinasikan perumusan program dan kegiatan di bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Penyelanggaraan kebijakan, program dan kegiatan di bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Pengendalian dan pelaporan di bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Penyelenggaraan administrasi dinas penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Penyelenggaraan fungsi kesekretariatan dinas;
- Pengendalian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
- Pelaksanaan tugas dan fugsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.