PEMBINAAN ANAK DAN ORANG TUA DI BALAI PERTEMUAN DI RUMAH SUB INTI DESA HADIPOLO

embinaan-AnakOrtu-Bidang-Sosial

Pembinaan terkait tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan keamanan ditempat-tempat umum, dan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat diwilayah Kabupaten Kudus. Dalam pembinaan anak dan orang tua tersebut Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kudus melibatkan beberapa instansi terkait diantaranya Polres Kudus, Kepala Desa Hadipolo serta tokoh masyarakat baik RT maupun RW dan dihadiri oleh warga masyarakat, anak-anak dan orang tua sebanyak 50 orang dari Penghuni Rumah Sub Inti Desa Hadipolo Kudus.

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kudus bekerja sama dengan Polres Kudus dan Pemerintah Desa Hadipolo mengadakan pembinaan terkait tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan keamanan ditempat-tempat umum serta Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat diwilayah Kabupaten Kudus, dan di dalam Raperda tersebut juga mengatur tentang Pengemis, gelandangan, orang terlantar (PGOT), anak jalanan, anak punk, dan lain sebagainya, sehingga Raperda tersebut bisa dikatakan sebagai Perda Sapu Jagat. Kegiatan pembinaan ini dimaksudkan dan diharapkan agar Kabupaten Kudus bebas dari Pengemis, gelandangan, orang terlantar (PGOT), anak jalanan, anak punk, dan lain sebagainya, sehingga Kabupaten Kudus diharapkan bagaikan Kota ditengah Taman.

Pembinaan-AnakOrtu-Bidang-Sosial-1

Dengan Raperda tersebut mulai ini diharapkan dari warga masyarakat khususnya penghuni Rumah Sub Inti Desa Hadipolo Kudus yang berprofesi sebagai pengemis, pengamen dan lain sebagainya terutama dalam rangka melakukan kegiatan meminta-minta ditempat umum jangan pernah dilakukan lagi, mengingat Raperda tersebut ada ancaman/denda bagi yang meminta-minta maupun yang memberi dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman denda maksimal lima puluh juta rupiah.

Pembinaan-AnakOrtu-Bidang-Sosial-2

Semoga Kabupaten Kudus bebas dari pengemis, gelandangan, orang terlantar (PGOT), anak jalanan, anak punk, dan lain sebagainya, sehingga Kota Kudus menjadi kota yang bersih dan nyaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *